Kebijakan Pendidikan Diniyah

Pengertian pendidikan diniyah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah" adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Menurut saya, Pada madrasah diniyah itu diajarkan nilai-nilai keislaman seperti dengan adanya pendalaman kitab-kitab kuning tentang Akhlak yang sebenarnya, hukum-hukum islam, ketauhidan, dll sebagainya. Sedangkan, pada pendidikan selain diniyah formal ataupun non formal di dalamnya dimasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW MATERI PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN)