Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Kebijakan Pendidikan Diniyah

Pengertian pendidikan diniyah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah" adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Menurut saya, Pada madrasah diniyah itu diajarkan nilai-nilai keislaman seperti dengan adanya pendalaman kitab-kitab kuning tentang Akhlak yang sebenarnya, hukum-hukum islam, ketauhidan, dll sebagainya. Sedangkan, pada pendidikan selain diniyah formal ataupun non formal di dalamnya dimasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Pendidikan Islam dalam Sistem Kebijakan Pendidikan Nasional

1. Pengertian Pendidikan, Pendidikan Nasional, dan pendidikan Islam. Pendidikan adalah usaha sadar  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Islam menurut Zakiah Darajat adalah pembentukan kepribadian muslim atau perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam. 2. Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Terdapat UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. "