Pendidikan Islam dalam Sistem Kebijakan Pendidikan Nasional

1. Pengertian Pendidikan, Pendidikan Nasional, dan pendidikan Islam.

Pendidikan adalah usaha sadar  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan Islam menurut Zakiah Darajat adalah pembentukan kepribadian muslim atau perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam.

2. Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdapat UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. "



Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW MATERI PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN)